
Polisi di Lembata Dipecat karena Setubuhi Anak di Bawah Umur
Anggota Polri berinisial BFA dipecat tidak hormat karena melakukan asusila dan membawa kabur anak di bawah umur. Proses PTDH sesuai kode etik Polri.
Anggota Polri berinisial BFA dipecat tidak hormat karena melakukan asusila dan membawa kabur anak di bawah umur. Proses PTDH sesuai kode etik Polri.
Penyidik Ditreskrimum NTB telah mengirim berkas perkara Bhabinkamtibmas Polres Sumbawa berinisial IR yang memerkosa putri kandungnya ke jaksa peneliti.
Polisi yang diduga memerkosa putri kandungnya ternyata bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
Polres Manggarai Barat menetapkan seorang anggotanya yang berinisial SR sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Berikut kejadiannya.
Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Polisi menetapkan AKBP M, perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus pemerkosaan. AKBP M langsung ditahan.
Perwira Polda Sulsel ditangkap lantaran diduga memperkosa ABG putri. Kompolnas mengecek kabar dugaan AKBP M menjadikan ABG putri menjadi budak seks.