Polisi yang berdinas di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mencabuli anak kandungnya yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA). Polisi itu kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Aduan itu ada masuk ke kami," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, saat ditemui di ruangannya, Kamis sore (6/6/2024).
Feri mengatakan dugaan pencabulan tersebut dilaporkan keluarga korban beberapa waktu lalu. Kasus kini masih berjalan di Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pelaku dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak bisa menyebutkan identitas korban maupun pelaku. Penyidik juga belum bisa memberi keterangan terkait motif dan modus operandi polisi itu mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Yang jelas itu masih berproses. Anggota ini benar bertugas di Kabupaten Sumbawa," katanya.
Feri memastikan penyidik telah menetapkan polisi cabul tersebut sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda NTB. Meski ditahan, pelaku masih berdinas dan belum dipecat. Penyidik saat ini sedang menyusun berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
Pelaku kini terancam disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman berat.
"Kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh ya. Karena kasihan anak korban," tutup Feri.
(hsa/gsp)