Polresta Kupang Kota menyegel dua tempat penimbunan solar subsidi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak. Seorang anggota Polresta Kupang Kota, Bripka MA, ditengarai terlibat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota berinisial MA," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Aldinan mengungkap MA terlibat langsung untuk mengantar dan mengamankan penimbunan solar subsidi tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan MA juga menjadi pengepul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldinan menduga solar subsidi tersebut dikirim ke Timor Leste untuk sejumlah proyek. "Di sana (Timor Leste) mereka sangat membutuhkan BBM dan harganya kisaran harga Rp 21.000 ke atas (per liter)," bebernya.
Aldinan menambahkan sejauh ini polisi yang terlibat penyelewengan solar subsidi tersebut hanya A. "Keterlibatan MA tengah dalam penyelidikan lanjutan di Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda NTT," imbuhnya.
(gsp/nor)