Seorang ayah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memperkosa anak tirinya sejak duduk di bangku SD. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah korban berusia 17 tahun.
Kasus dugaan pemerkosaan ayah inisial SF (51) terhadap anak tirinya itu kini ditangani Polres Bima Kota. SF sudah ditangkap untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Iya betul. Kasusnya sedang diproses," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean kepada detikBali, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punguan mengatakan kasus itu terungkap setelah korban memberitahu ibunya bahwa dia diperkosa ayah tiri selama bertahun-tahun. Mendengar cerita anaknya, ibu korban melapor ke Polres Bima Kota.
"Korban menceritakan ke ibunya telah diperkosa pelaku sejak duduk di bangku SD hingga berusia 17 tahun dan langsung melapor ke kami," kata Punguan.
Seusai menerima laporan ibu korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Walhasil SF langsung diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Minggu (30/6/2024).
"Sore kemarin ditangkap di rumahnya. Saat ini terduga sudah ditahan di sel Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," tutur Punguan.
Punguan menambahkan dari hasil interogasi awal, SF mengakui perbuatannya itu. SF mengancam akan membunuh korban jika tak melayani nafsu bejatnya.
"Terduga pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan aksinya ini ke orang lain, termasuk ke ibunya," tandas Punguan.
(nor/gsp)