Polisi menangkap MA, salah seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA sempat buron setelah memerkosa dan mencabuli santri di ponpes itu.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, mengungkapkan MA ditangkap di Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (6/6/2024) malam.
"Pelaku ditangkap oleh penyidik saat berada di luar (beraktivitas di luar)," kata Abisatya melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, MA langsung ditahan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pencabulan.
Dalam kasus ini, MA diduga memerkosa satu santriwati di ponpes itu, sementara tiga lainnya dicabuli.
"Total korbannya empat orang. Satu disetubuhi, tiga dicabuli," kata
MA dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pimpinan pondok pesantren itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(dpw/gsp)