Aksi Nekat Napi Perempuan Lapas Kerobokan Simpan Sabu dalam Kemaluan

Round Up

Aksi Nekat Napi Perempuan Lapas Kerobokan Simpan Sabu dalam Kemaluan

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 25 Jun 2024 08:40 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika periode Januari-Juni 2024 oleh BNNP Bali, Senin (24/6/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika periode Januari-Juni 2024 oleh BNNP Bali, Senin (24/6/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Badung -

Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, YL, kedapatan menyembunyikan sabu dalam kemaluan. Sabu itu disembunyikan dalam vagina untuk menghindari razia petugas.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengungkapkan hal itu terkuak setelah petugas sipir memeriksa barang milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut pada 29 Januari lalu.

Ada lima napi yang kedapatan menyimpan narkoba di lapas itu. Kelima napi nakal itu masing-masing berinisial DD, MD, IW, EP, dan YL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total (barang bukti sabu) 3,92 gram. Tidak banyak, tapi menonjol karena kelompok ini merupakan napi," ungkap Sinar Subawa, Senin (24/6/2024).

Selain menyembunyikan sabu pada alat kelamin, sipir lapas juga menemukan paket sabu di ikat rambut milik DD. Setelah itu, petugas kembali memeriksa penghuni lapas lainnya.

Walhasil, petugas kembali menemukan sabu-sabu di dalam pot tanaman. Paket barang haram itu disimpan oleh MD dan IW. Sementara itu, YL menyembunyikan paket sabu berbungkus tisu dan menyimpannya pada kemaluannya.

"Ini WBP tapi masih menyalahgunakan narkoba. Modus operandi, narkotika disimpan di alat kelamin, ikat rambu, dan pot," pungkas.

Petugas Lapas Perempuan Kerobokan lantas menyerahkan para narapidana itu kepada BNNP Bali. Kelima napi itu terancam menjalani masa hukuman lebih panjang. Sebab, mereka kembali dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kasus napi tersebut, BNNP Bali juga mengungkap sejumlah kasus peredaran dan perdagangan gelap narkoba lainnya sepanjang Januari-Juni 2024. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ganja 16.414,43 gram, sabu 1.059,59 gram, ekstasi 341 butir, hingga hasis 2,13 gram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan kasus yang paling menonjol selama setengah tahun ini antara lain terkait jaringan narkoba yang menjual sabu-sabu melalui Instagram Williambrothers. Selain itu, BNNP Bali juga mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.

"Ada juga jaringan ganja Medan-Bali dengan barang bukti mencapai 12.109,29 gram," kata Rudy. Ia menjelaskan sebagian barang bukti narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dan sebagiannya lagi dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadikan bukti saat persidangan.




(dpw/dpw)

Hide Ads