Pungli Ratusan Juta, ASN Dinas PMD Badung Divonis 1,5 Tahun Bui

Pungli Ratusan Juta, ASN Dinas PMD Badung Divonis 1,5 Tahun Bui

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Jumat, 21 Jun 2024 20:11 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Foto: Ilustrasi sidang vonis. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Denpasar -

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim menyatakan Suarya terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi bermodus rekrutmen pegawai non-ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi seluruh masa penahanan," ujar Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/6/2024).

Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta kepada Suarya. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Okti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim tegas menyatakan perbuatan yang dilakukan Suarya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Gunthur Dirga Saputra. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Suarya dihukum penjara selama dua tahun.

Meski demikian, jaksa tetap menerima putusan majelis hakim. "JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU. Dan saat ini masih menunggu salinan putusan untun segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo dalam rilis yang diterima detikBali.

Demikian pula dengan Suarya yang didampingi tim penasihat hukumnya yang menyatakan menerima putusan.

Tindakan korupsi yang dilakukan Suarya terjadi pada 2021. Saat itu, dia menawarkan ke sejumlah orang untuk menjadi pegawai non-ASN di Pemkab Badung. Dia berjanji akan meloloskan dengan syarat membayar sejumlah uang. Padahal, saat itu sebenarnya tidak ada rekrutmen.

Beberapa korban antara lain, Nyoman Alit Widana yang memberikan Suarya uang Rp 47 juta, Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, dan Ni Nengah Suyani Rp 174 juta. Korban yang menyetor paling banyak adalah pasangan suami istri (pasutri) I Wayan Beneh dan Putu Ika Indrayana, yakni Rp 380 juta.




(hsa/gsp)

Hide Ads