5 Terdakwa Korupsi Persemaian Modern Divonis 1 hingga 4 Tahun Penjara

Kupang

5 Terdakwa Korupsi Persemaian Modern Divonis 1 hingga 4 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 20 Jun 2024 19:41 WIB
Lima terdakwa tipikor proyek persemaian modern saat dihadirkan dalam dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Kamis (20/6/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Lima terdakwa tipikor proyek persemaian modern saat dihadirkan dalam dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Kamis (20/6/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Lima terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis berbeda. Kelima terdakwa yakni Agus Subarnas, I Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.

Kelima terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 16.45 Wita. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Myke Priyantini.

Dalam amar putusannya, terdakwa Agus Subarnas dijatuhi vonis satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim. Kemudian, terdakwa I Putu Suta Suyasa, Yudi Hermawan, dan Hamdani masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terdakwa Sunarto divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar paling lambat satu bulan. Apabila tidak membayar, maka seluruh harta benda disita dan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek saat membacakan amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Setelah putusan tersebut dibacakan, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek menyatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), para kuasa hukum, dan terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari. "Ini masih waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk nyatakan sikap. Mau terima putusan tersebut atau banding," tandas Sarlota.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan persemaian BPDAS Benain Noelmina di Labuan Bajo. Kelima tersangka, antara lain ASN di BPDAS Benenain Noelmina bernama Subarnas, konsultan pengawas bernama Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani. Tiga nama terakhir berasal dari PT Mega.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Dharmana Putra mengatakan perkara itu diusut oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati nomor print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi terkait proyek pekerjaan beserta data dan dokumennya," kata Raka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin malam (18/9/2023).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads