Perbekel Termuda di Buleleng Tersangkut Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Bui

Perbekel Termuda di Buleleng Tersangkut Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Bui

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 16 Jun 2024 17:49 WIB
Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita alias PW (tengah/bertato) dihadirkan saatΒ konferensi pers terkait Operasi Antik di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita alias PW (tengah/bertato) dihadirkan saatΒ konferensi pers terkait Operasi Antik di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng - Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita alias PW (33) ditangkap terkait kasus narkoba. Pria yang disebut-sebut sebagai perbekel (kepala desa) termuda di Buleleng, Bali, itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan Widyasmita ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sidatapa, Buleleng, pada 6 Juni 2024. Menurutnya, rumah milik MA itu telah menjadi target operasi lantaran diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

"(Penggerebakan) berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Sidatapa. Sebelumnya sudah dilakukan pengintaian terkait dengan informasi tersebut," kata Widwan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Minggu (16/6/2024).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati tiga orang pengguna narkoba, yakni MS, PS, dan Widyasmita. Widwan menerangkan MS berhasil ditangkap di lokasi penggerebekan. Sementara itu, PS dan Widyasmita serta pemilik rumah kabur.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap PS dan Widyasmita di Desa Pengastulan. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tabung kaca berisi residu narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, dan alat hisap sabu (bong).

Widyasmita, kata Widwan, sempat mengajukan surat penangguhan penahanan yang dilengkapi dengan surat keterangan medis. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan.

Widwan menegaskan penangkapan terhadap Widyasmita telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Meski begitu, polisi bakal memfasilitasi Widyasmita jika ingin mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Yang jelas kami menuntaskan berkas perkara sampai selesai," pungkas Widwan.

MS, PS, dan Widyasmita telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polres Buleleng. Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


(iws/iws)

Hide Ads