"Modusnya JS mengambil alih pengelolaan dana BOS itu sendiri," ungkap Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Selasa (3/10/2023).
Dharmana menjelaskan JS memerintahkan bendahara dana BOS untuk menyerahkan sejumlah uang dengan rinciannya TA 2016 sebesar Rp 34 juta lebih. Kemudian TA 2017-2018 sebesar Rp 110 juta serta TA 2019 sebesar Rp 60 juta.
Selanjutnya JS memerintahkan bendahara dana BOS tahun 2017 dan 2018 untuk menyerahkan uang kegiatan perayaan upacara keagamaan seperti acara Natal dan Tahun Baru sebesar Rp 18,5 juta serta biaya konsumsi kegiatan yang dibayar untuk transportasi guru dan uang lelah sebesar Rp 31,35 juta.
"Sehingga itu dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana BOS," jelasnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa 22 orang saksi. "Jumlahnya sudah 22 orang yang diperiksa sebagai saksi," ungkap Dharmana.
Para saksi yang dimintai keterangan itu antara lain bendahara BOS, para guru, Komite Sekolah, Inspektorat TTS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) TTS, dan Disdikbud NTT.
"Sehingga kita bisa mengetahui apakah adanya keterlibatan dari oknum tertentu atau tidak," imbuhnya.
JS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS. Kerugian negara akibat ulah kepsek itu mencapai Rp 312,8 juta.
(dpw/hsa)