Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp 1,3 M terhadap Nikita Mirzani

Round Up

Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp 1,3 M terhadap Nikita Mirzani

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 04 Jun 2024 09:16 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (17/1/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan (dok. I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Polisi sejauh ini belum menahan dua tersangka penipuan jual beli tanah senilai Rp 1,32 miliar terhadap aktris dan model Nikita Mirzani Mawardi (38). Polda Bali membeberkan alasan kedua tersangka belum ditahan. Yakni, mereka sejauh ini belum dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kedua tersangka bernama Anita dan Satya. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dalam pemeriksaan terakhir, mereka baru berstatus saksi.

"Belum ditangkap, baru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan gelar perkara dan belum diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen mengatakan kedua tersangka akan diperiksa lebih lanjut setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Kelanjutan kasus ini juga akan menunggu waktu, baik pemeriksaan status tersangka dan meminta keterangan lanjutan kepada Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut Polda Bali telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Canggu, Bali. Nikita Mirzani mengalami kerugian Rp 1,32 miliar dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir detikHot, dalam unggahannya, Nikita Mirzani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya begitu cepat," ujar Nikita Mirzani, Minggu (2/6/2024).

"Kasus yang saya alami, penggelapan dan penipuan, akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali," sambungnya lagi.

Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu diserahkan pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Adapun pihak yang dilaporkan yakni perempuan berinisial J.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (3/11/2023).

Menurut Jansen, Nikita Mirzani awalnya dihubungi oleh J sekitar Agustus 2023 dan menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Canggu. Tanah yang ditawarkan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.

Nikita Mirzani dan J akhirnya sepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah dengan harga Rp 375 juta per are. Keduanya juga bersepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah seluas 15 are.

Atas permintaan pelapor, Nikita pun melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening milik seorang laki-laki berinisial NSW.

Nikita tak langsung membayar secara keseluruhan tanah 15 are yang hendak dibeli tersebut. Ia hanya membayarkan Rp 1,32 miliar dengan sisa pembayaran Rp 2,805 miliar.

Menurut Jansen, terlapor tiba-tiba menaikkan harga tiga kali lipat saat Nikita hendak melunasi pembayaran tanah tersebut. "Sehingga di sana korban merasa keberatan dan meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan," ungkap Jansen.

Namun, Jansen melanjutkan, J tidak mau mengembalikan uang yang dibayarkan Nikita Mirzani. J berdalih uang tersebut sudah dibayarkan.

"Melalui kuasa hukum korban mengirimkan somasi, namun sampai dengan saat ini terlapor tidak mengembalikan uang korban," tandas Jansen.




(hsa/gsp)

Hide Ads