2 Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah terhadap Nikita Mirzani Belum Ditangkap

2 Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah terhadap Nikita Mirzani Belum Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 03 Jun 2024 22:12 WIB
Nikita Mirzani
Foto: Nikita Mirzani Mawardi. (Febri/detikHOT)
Denpasar -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan dua tersangka penipuan jual beli tanah terhadap aktris dan model Nikita Mirzani Mawardi (38). Namun, Polda Bali belum menangkap para tersangka.

"Belum ditangkap, baru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan gelar perkara dan belum diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (3/6/2024).

Jansen mengatakan kedua tersangka akan diperiksa lebih lanjut setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Kelanjutan kasus ini juga akan menunggu waktu, baik pemeriksaan status tersangka dan meminta keterangan lanjutan kepada Nikita Mirzani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut Polda Bali telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Canggu, Bali. Nikita Mirzani mengalami kerugian Rp 1,32 miliar dalam kasus itu.

Dilansir dari detikHot, dalam postingan-nya, Nikita Mirzani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya begitu cepat," ujar Nikita Mirzani, Minggu (2/6/2024).

"Kasus yang saya alami, penggelapan dan penipuan, akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali," sambungnya lagi.




(iws/iws)

Hide Ads