Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial BPG ditangkap polisi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, lantaran mencuri bra di toko pakaian di Canggu, Badung, Rabu (22/5/2024). Polisi menciduk pria 24 tahun itu setelah mendapat laporan dari pegiat media sosial Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik.
"Kejadiannya di Lace And Basics, Jalan Pantai Batu Mejan Canggu, Kuta Utara. Itu sekitar pukul 11.30 Wita. Sudah diamankan ke Mapolsek Kuta Utara," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma saat dihubungi detikBali, Kamis (23/5/2024).
Sukarma menjelaskan polisi menerima aduan masyarakat melalui telepon bahwa BPG sudah lebih dulu diamankan tak lama setelah mencuri. Polisi mendatangi lokasi dan bertemu pengelola toko dan Niluh Djelantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menjelaskan bahwa WN asing ini diduga mencuri bra," kata Sukarma.
Barang curian itu, Sukarma melanjutkan, nilainya mencapai Rp 1,1 juta. Saat bertemu polisi, Niluh juga menjelaskan pria asing itu mengakui mencuri bra merek Kokon Bralette Silk Color o Night berukuran S tersebut.
"Pihak Niluh Djelantik juga menjelaskan yang bersangkutan diduga punya masalah di negaranya. Kasus tindak pidana KDRT, dan memohon polisi mengamankan terduga pelaku," jelas Sukarma.
Polisi saat ini masih mendalami pencurian yang dilakukan BPG. "Ya sudah di Polsek Kuta Utara penyelidikan lanjut," pungkas Sukarma.
(hsa/dpw)