Pasangan kekasih anak punk, Tri Dayani TK (25) dan Gunawan alias Fikri (32), ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran membobol toko handphone (HP) di Jalan Raya Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (11/5/2024).
Tri dan Fikri membawa raib sejumlah uang tunai dan puluhan barang elektronik dari toko HP yang dibobol di Ubud. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ubud kemudian menangkap keduanya di Desa Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, mengatakan pencurian terjadi siang hari. Dilihat dari rekaman closed-circuit television (CCTV), kedua pelaku masuk ke toko HP mengambil HP servisan milik pelanggan di rak penyimpanan, uang tunai Rp 900 ribu, dan puluhan unit barang elektronik lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat peristiwa terjadi, pemilik sedang memperbaiki handphone di belakang, dikira yang masuk konter adalah pegawai," terang Sudarsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (22/5/2024).
Polisi dapat menangkap pelaku berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV. Pasangan kekasih anak punk itu mengakui perbuatannya seusai ditangkap. Barang-barang yang dicuri sebagian sudah dijual dan digunakan untuk foya-foya.
"Kedua pelaku dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan dalam proses hukum sementara ditahan di Polsek Ubud," jelas Sudarsana.
(hsa/hsa)