Polres Bandara Tangkap Seorang Sopir Taksi gegara Curi Tas Bule Prancis

Polres Bandara Tangkap Seorang Sopir Taksi gegara Curi Tas Bule Prancis

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 11 Mei 2024 13:43 WIB
Seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) diciduk polisi gegara mencuri tas, Selasa (7/5/2024) (Dok Humas Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai).
Foto: Seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) diciduk polisi gegara mencuri tas, Selasa (7/5/2024) (Dok Humas Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai)
Badung -

Seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) diciduk polisi di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (7/5/2024). Pasalnya, IKEP sengaja membawa pulang tas milik warga negara Perancis berinisial DM (46) yang berada di taksinya.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang Kertapura Denpasar," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

IKEP tertangkap dari hasil pelacakan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil pelacakan beberapa hari, polisi kemudian meringkus IKEP di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah lakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar TKP," kata Widiarta.

Kejadian itu berawal saat DM menumpang taksi milik tersangka dari Canggu, Kuta Utara, ke Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Minggu (28/4/2024). Setiba di bandara pukul 18.30 Wita, DM mengeluarkan dua koper miliknya dari taksi.

Nahas, DM lupa mengambil tas ranselnya yang masih tergeletak di kursi belakang mobil taksi tersangka. Ingat tasnya tertinggal, DM berusaha mencari keberadaan taksi itu.

"Sedangkan isi dalam tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000," beber Widiarta.

Berusaha mencari, DM tidak menemukan keberadaan taksi yang ditumpanginya dari Canggu. Dia lalu melapor ke polisi. Korban mengalami kerugian Rp 42 juta atas tindakan IKEP itu.

Kini, IKEP sudah jadi tersangka dan ditahan di Mako Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai. IKEP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Pelaku (IKEP) telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Widiarta.




(hsa/hsa)

Hide Ads