DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Nyamar Jadi Kuli Bangunan

Regional

DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Nyamar Jadi Kuli Bangunan

Rifat Alhamidi - detikBali
Rabu, 22 Mei 2024 14:38 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: agung pambudhy)
Bandung -

Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon, ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat. Buron selama 8 tahun, Pegi ternyata menyamar menjadi kuli bangunan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam. Polda Jabar dibantu Bereskrim Polri menangkap Pegi di Bandung.

"Jadi Pegi ini yang kami DPO-kan, namanya Pegi Setiawan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami tangkap di Bandung," kata Jules, dikutip dari detikJabar, Rabu (22/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules mengungkapkan, informasi awal yang polisi terima, Pegi ternyata sudah lama berada di Bandung. Tapi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar perlu memastikan terlebih dahulu pelarian DPO tersebut selama 8 tahun ini.

"Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana," ucapnya.

Dia mengatakan saat ini Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami kasus ini. Perkembangan lain akan dikabarkan selanjutnya.

"Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang benderang dan transparan," pungkasnya.

Adapun kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Tapi, adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini. Delapan orang pelakunya lalu diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan setelah film Vina: Sebelum 7 Hari, tayang.

Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Hide Ads