Tiga pria di Kelurahan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial KW (40), PAW (32), dan GA (33) digerebek polisi saat berpesta sabu-sabu di warung makan, Minggu (5/5/2024). Ketiganya memang sering melakukan pesta sabu-sabu di warung tersebut.
"Kami lakukan penggerebekan dan ditemukan mereka betul-betul sedang pesta sabu," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/5/2024).
Widwan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Warung tempat berpesta sabu adalah milik tersangka KW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan satu bong berisi sabu dengan berat 1,4 gram. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.
Polres Buleleng menjerat ketiganya dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga pengguna narkoba lain berinisial MA (42), NGR (56), dan GBD (44). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
MA ditangkap pada Jumat (19/4/2024) di Jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Polisi menyita sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto dari tangan MA.
Kemudian NGR ditangkap pada Rabu (25/4/2024) di Jalan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Dia membawa sabu-sabu seberat 0,47 gram.
Baca juga: Terlindas Truk, Pemotor di Buleleng Tewas |
Terakhir GBD ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) saat tengah asyik mengonsumsi sabu di rumah seorang pengedar asal Desa Sidetapa berinisial AK. Sementara AK berhasil melarikan diri saat polisi menggerebek rumahnya.
MA (42), NGR (56), dan GBD (44) dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana antara 4 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
(hsa/hsa)