Hukuman untuk Penjual Rawon Anjing-Meninggalnya Mahasiswa STIP

Terpopuler Sepekan

Hukuman untuk Penjual Rawon Anjing-Meninggalnya Mahasiswa STIP

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 12 Mei 2024 18:53 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kriminal. (Foto: Rachman Haryanto)
Denpasar -

Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga akibat dipukul seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara. Mahasiswa tingkat satu asal Klungkung, Bali, itu dianiaya di toilet kampus.

Peristiwa tersebut cukup menyedot perhatian publik dalam sepekan terakhir. Ada juga kabar tentang penjual sate dan rawon anjing yang telah menjalani sidang vonis.

Dua berita di atas akan kami rangkum dengan sejumlah berita menarik lainnya dalam sepekan terakhir dari Bali. Berikut rubrik 'Terpopuler Sepekan' yang dirangkum detikBali untuk Anda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas setelah dianiaya seniornya. Mahasiswa asal Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, itu tewas dianiaya di kamar mandi kampus, Jumat (3/5/2024).

Menurut keterangan polisi dan kampus yang diterima keluarga, Putu Satria bersama lima temannya dipanggil senior tingkat dua bernama Tegar dan teman-temannya. Mereka menanyakan penggunaan pakaian olahraga yang dipakai ke gedung pendidikan lantai tiga.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian dibawa ke kamar mandi koridor kelas KALK C lantai 2. Tanpa aba-aba, Putu Satria langsung dipukul oleh para seniornya itu.

"Korban dipukul dengan tangan mengepal lima kali ke ulu hati oleh pelaku bernama Tegar hingga terkapar. Setelah dicek korban ternyata sudah meninggal," kata paman korban, I Nyoman Losmen, kepada detikBali, Jumat (3/5/2024) malam.

Paman Satria, Nyoman Budiarta, mengatakan insiden maut yang merenggut nyawa Satria terjadi di luar kegiatan kampus. Ia menduga para senior Satria tidak terima lantaran keponakannya itu lolos sebagai mayoret tim marching band kampusnya.

"Keponakan saya baru lolos sebagai mayoret untuk marching band terpilih oleh kampus, rencana akan ke China latihan. Ada yang menyebut seniornya tidak terima hal itu," kata Budiarta kepada detikBali, Minggu (5/5/2024).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengevaluasi kurikulum di STIP Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menghapus pola senior-junior di kampus tersebut.

Menhub juga berencana untuk tak menerima mahasiswa baru STIP tahun ini. Ini dalam rangka untuk mengevaluasi serta mengusut kasus tersebut.

"Satu angkatan STIP akan disetop untuk penerimaan tahun 2024 ini dan baru bisa menerima lagi tahun depan," kata Budi Karya.

Jenazah Satria juga diabenkan pada Jumat (10/5/2024). Ratusan warga mengawal prosesi ngaben tersebut.

Warga juga membuat teatrikal saat prosesi itu. Mereka memasang baliho bergambar wajah Tegar, senior yang sudah dijadikan tersangka penganiayaan itu.

Warga kemudian merobek dan membakar baliho itu. Mereka meminta Tegar dihukum berat.

Penjual Sate dan Rawon Anjing Dihukum 2 Bulan Penjara

Dua pemilik warung makan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika, divonis dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Musababnya, Sarjana dan Sudika menjual sate dan rawon berbahan daging anjing.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim Pulung Yustisia Dewi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5/2024).

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," lanjutnya.

Majelis hakim PN Singaraja menyatakan Sarjana dan Sudika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan daging anjing. Mereka melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Sarjana dalam persidangan mengatakan sudah berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2021. Ia meneruskan usaha kakaknya yang telah berjualan sejak 2019.

Daging anjing yang diolah Sarjana menjadi sate dan rawon dibelinya dari warga di wilayah Kabupaten Bangli. Satu ekor anjing dibelinya seharga Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu.

"Tidak ada langganan. Saya cari ke warga-warga. Ada yang anjingnya nakal terus dijual," kata Sarjana di hadapan majelis hakim, Rabu (8/5/2024). "Saya yang datang ke Bangli, terkadang ditelepon oleh warga," imbuhnya.

Sarjana mengungkapkan ia menjual sate dan rawon anjing karena kebutuhan ekonomi. Ia sempat menjual sate ayam, tapi tidak selaris saat menjual sate anjing. Oleh karena itu, ia memilih tetap menjual sate anjing meski telah mendapat beberapa kali teguran dari pemerintah.

Sarjana meminta pengampunan agar tidak ditahan kepada Majelis Hakim PN Singajara. Sebab, dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia bersumpah tidak akan berjualan sate dan rawon kambing lagi. "Saya bersumpah tidak akan mengulanginya lagi demi anak saya empat orang," katanya.

Sekeluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sesetan

Senin, 6 Mei tengah malam, menjadi malam mengerikan bagi pasangan suami istri (pasutri) I Made Ari dan Komang Novi serta anak mereka yang masih balita, Putu Gede Arta. Ketiganya tewas terpanggang dalam kebakaran di kontrakan yang mereka tempat di Jalan Dukuh Sari Gang Banteng Blok I Nomor 3, Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Selain kontrakan yang mereka tempati, empat kamar kos juga ludes terbakar. "Itu ada tiga orang yang terpanggang," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar I Made Tirana, Selasa (7/5/2024).

Tirana menuturkan warga sekitar sempat mendengar suara jeritan dari dalam kamar kos yang terbakar tersebut. Mereka juga mendengar suara tangisan bayi.

Tiga mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan si jago merah. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 Wita.

Tim Labfor Polda Bali masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden kebakaran itu. Sementara itu, jenazah satu keluarga yang terpanggang akibat peristiwa tersebut sudah dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan polisi masih mendalami kasus tersebut. Dia juga belum bisa memastikan penyebab dan total kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran rumah kos itu. "Masih menunggu hasil laporannya," kata Sukadi.

Adapun para korban berasal dari Buleleng. Mereka baru menempati kontrakan itu kurang lebih dua bulan.

Mayat satu keluarga itu ditemukan dalam kamar mandi yang ludes terbakar. Mayat balita dan ibunya dalam kondisi berpelukan.

Ribuan Kotak Obat Ilegal di Denpasar Disita

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita 3.799 kotak obat tradisional ilegal. Jenis obat yang disita itu didominasi obat kuat atau penambah stamina pria.

Total ada 44 merek obat tradisional ilegal yang disita. Obat tersebut diedarkan secara online oleh seorang pelaku dari Denpasar, Bali.

Plh Kepala BBPOM di Denpasar Wayan Eka Ratnata operasi penindakan ini dilakukan setelah mereka mengintai peredaran obat tersebut beberapa bulan. Pria berinisial SU turut diamankan melalui operasi pada Selasa (7/5/2024).

"Kami tengarai nomor izin edarnya ada, tetapi itu fiktif. Kemudian dari informasi-informasi peringatan publik yang dikeluarkan oleh BBPOM sebelumnya diketahui produk-produk itu mengandung bahan kimia obat," ujar Eka di Kantor BBPOM di Denpasar, Rabu (8/5/2024).

Obat ilegal milik SU ini dijual secara online dalam dua tahun terakhir. Penjualannya pun tak hanya di Bali saja namun juga juga beberapa daerah di luar Bali. Balai POM masih mendalami dari mana asal obat-obatan ilegal itu.

Adapun nilai keekonomian dari produk yang disita itu mencapai Rp 441,5 juta. BBPOM juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk diproses, dan SU akan ditahan dan dititipkan di Polda Bali.

"(SU dikenakan) Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 60 Angka 10 Paragraf 11 UU Cipta Kerja. Sudah menjadi tersangka. Kalau ancaman 12 sampai 15 tahun (penjara). Denda Rp 1,5 miliar," imbuhnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads