
Hukuman Penjara untuk Penjual Sate-Rawon Anjing di Buleleng
Penjual sate dan rawon anjing di Buleleng dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Dia terbukti bersalah melanggar Perda Bali.
Penjual sate dan rawon anjing di Buleleng dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Dia terbukti bersalah melanggar Perda Bali.
Penjual rawon anjing di Buleleng, Bali, dihukum 2 bulan penjara. Mahasiswa STIP asal Klungkung tewas dianiaya senior. Berikut Terpopuler Sepekan detikBali.