BBPOM Sita 3.799 Kotak Obat Ilegal di Denpasar, 1 Pelaku Ditangkap

Denpasar

BBPOM Sita 3.799 Kotak Obat Ilegal di Denpasar, 1 Pelaku Ditangkap

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 08 Mei 2024 12:48 WIB
Denpasar -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita 3.799 kotak obat tradisional ilegal. Jenis obat yang disita itu didominasi obat kuat.

Total ada 44 merek obat tradisional ilegal yang disita. Obat tersebut diedarkan secara online oleh seorang pelaku dari Denpasar, Bali.

Plh Kepala BBPOM di Denpasar Wayan Eka Ratnata operasi penindakan ini dilakukan setelah mereka mengintai peredaran obat tersebut beberapa bulan. Pria berinisial SU turut diamankan melalui operasi pada Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tengarai nomor izin edarnya ada, tetapi itu fiktif. Kemudian dari informasi-informasi peringatan publik yang dikeluarkan oleh BBPOM sebelumnya diketahui produk-produk itu mengandung bahan kimia obat," ujar Eka di Kantor BBPOM di Denpasar, Rabu (8/5/2024).

Eka mengatakan obat-obatan tersebut didominasi oleh obat untuk menambah stamina laki-laki. Selain itu ada obat pegal linu, sakit gigi, asam urat, nyeri urat, sesak nafas, dan batuk pilek.

Menurutnya, berdasarkan temuan-temuan sebelumnya bahan dalam obat-obatan tersebut mengandung golongan Sildenafil dan turunannya seperti Tadalafil dan Vardenapil yang fungsinya sebagai obat untuk disfungsi ereksi.

"Biasanya karena dia bahan kimia obat yang ditambahkan dosisnya tidak terkontrol. Sehingga bagi yang mengonsumsi tentunya akan merusak organ-organ tubuh, terutama jantung, ginjal, dan hati," katanya.

Obat-obatan ilegal yang disita BBPOM di Denpasar, Bali.Obat-obatan ilegal yang disita BBPOM di Denpasar, Bali. Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali

Menurutnya, biasanya efek dari penggunaan obat itu tidak langsung terlihat namun, kemungkinan terlihat di lima atau sepuluh tahun mendatang. Eka kemudian menjelaskan obat milik SU ini dijual secara online dalam dua tahun terakhir.

Penjualannya pun tak hanya di Bali saja namun juga juga beberapa daerah di luar Bali. Balai POM masih mendalami dari mana asal obat-obatan ilegal itu.

Adapun nilai keekonomian dari produk yang disita itu mencapai Rp 441,5 juta.

BBPOM jug tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk diproses, dan SU akan ditahan dan dititipkan di Polda Bali.

"(SU dikenakan) Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 60 Angka 10 Paragraf 11 UU Cipta Kerja. Sudah menjadi tersangka. Kalau ancaman 12 sampai 15 tahun (penjara). Denda Rp 1,5 miliar," imbuhnya.

Kasubsi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali Dewa Nyoman Agusman menjelaskan pihaknya dalam hal ini memantau sekaligus bekerja sama dalam mengawasi peredaran obat ilegal di Bali.

"Tapi, terhadap kasus ini kami memberikan pendampingan terhadap upaya paksa karena sesuai UU dan Perkab bahwa di PPNS BBPOM masih belum mempunyai upaya paksa. Sehingga kami yang melakukan penangkapan dan melakukan penahanan hari ini," sebutnya.

(dpw/dpw)

Hide Ads