KKP Sebut Imigran Ilegal Berpura-pura Jadi Nelayan agar Bisa Masuk Australia

Kota Kupang

KKP Sebut Imigran Ilegal Berpura-pura Jadi Nelayan agar Bisa Masuk Australia

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 12:24 WIB
Polda NTT dan KKP menggelar konfensi pers terkait penyelundupan imigran asal China ke Australia di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024).
Polda NTT dan KKP menggelar konfensi pers terkait penyelundupan imigran asal China ke Australia di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024). Foto: Yufengki Bria/detikBali
Kota Kupang -

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, membeberkan modus enam warga China dan enam anak buah kapal (ABK) menuju Australia secara ilegal. Mereka menyamar menjadi nelayan agar bisa menuju Negeri Kanguru.

"Jadi, mereka itu menggunakan kapal ikan milik nelayan untuk melintasi batas ke Australia dan berpura-pura jadi nelayan," ujar Saksono saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024).

Saksono menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan WN China itu berawal saat KKP mendapat informasi terkait aktivitas penyelundupan manusia ke Australia sejak sebulan lalu. KKP kemudian menyelidiki informasi tersebut.

Apalagi, hampir setiap bulan, Direktorat PSDKP menerima laporan deportasi nelayan Indonesia oleh pemerintah Australia.

Anggota PSDKP sempat kejar-kejaran dengan kapal tersebut hingga jarak dua mil. "Alhamdulillah bisa tertangkap," papar Saksono.

Saksono menerangkan mulanya anggota PSDKP menangkap perahu yang memuat enam warga China itu karena mencuri teripang. Belakangan terungkap enam warga Negeri Tirai Bambu itu hendak diselundupkan menuju Australia.

"Ada kecurigaan saat kami lakukan pemeriksaan, baru mengerucut ke penyelundupan manusia," jelas Saksono. Anggota PSDKP lalu menyerahkan kasus penyelundupan warga China itu ke Polda NTT.

Polda NTT telah menetapakan tujuh tersangka terkait penyelundupan warga China tersebut. Mereka adalah Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan, dan seorang warga China Jiang Xiao Jia.

Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.




(gsp/iws)

Hide Ads