Bupati Klungkung I Made Satria memastikan 21 warga dari 7 kepala keluarga (KK) di Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, mendapat akomodasi selama berada di Klungkung daratan. Puluhan warga itu diungsikan sementara di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan setelah terlibat keributan dengan warga di Sental Kangin.
"Tentu diberikan akomodasi sehingga melibatkan sejumlah OPD seperti Satpol PP, Polres Klungkung, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial," ujar Satria saat rapat bersama sejumlah OPD Klungkung hingga tokoh adat di kantor Bupati Klungkung, Senin (31/3/2025).
Selain tempat tinggal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung juga memastikan ketersediaan makanan dan kebutuhan dasar bagi puluhan warga tersebut. Diketahui, warga Sental Kangin yang dikenai sanksi kanorayang tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Klungkung, I Ketut Sujana, memastikan anak-anak tersebut juga akan mendapat fasilitas pendidikan. "Kami fasilitasi. Karena di sini ada yang TK hingga SMA. Mereka bisa lanjut belajar di sini," uarnya saat ditemui di SKB Banjarangkan, Senin.
Satria belum bisa memastikan berapa lama warga yang dikenai kanorayang itu akan tinggal di SKB Banjarangkan. Menurut dia, puluhan warga Sental Kangin itu diungsikan sementara sembari mencari solusi penyelesaian masalah yang tepat bersama Majelis Desa Adat (MDA) Klungking.
"Kami akan segera memungkinkan mendiskusikan karena mereka kan pasti bekerja. Saat ini sedang panas, sehingga tidak memungkinkan. Kalau masih emosi akan sulit diterima. Tapi tetap tidak bisa lama-lama di SKB. Saya akan turun supaya bisa dapat solusi," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, diungsikan ke Klungkung daratan lantaran terlibat keributan dengan warga setempat pada Minggu (30/3/2025). Puluhan orang yang diungsikan itu adalah warga yang sempat dikenakan sanksi adat kanorayang terkait kasus perebutan tanah negara di Nusa Penida pada 2022.
Kanorayang adalah sanksi yang diberikan oleh desa adat di Bali terhadap individu atau kelompok yang melanggar aturan adat. Kali ini, mereka kembali bentrok dengan kasus yang berbeda.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengungkapkan puluhan warga itu awalnya melanggar Catur Brata Penyepian dengan menyalakan lampu penerangan saat Nyepi. Keesokan harinya atau pada Minggu (30/3/2025) kedua kelompok warga terlibat aksi kericuhan akibat ketersinggungan.
Sumerta mengungkapkan kedua kelompok warga itu kemudian terlibat cekcok. Sementara itu, warga lainnya lantas membunyikan kulkul. Untuk mengantisipasi kericuhan semakin parah, mereka kemudian dibawa ke kantor Camat Nusa Penida dan bermalam di sana.
Puluhan warga itu selanjutnya dibawa dari Nusa Penida menuju Klungkung daratan oleh Dinas Perhubungan Klungkung didampingi kepolisian. Mereka tiba di Klungkung sekitar 08.00 Wita.
(iws/iws)