Sebanyak 21 warga dari tujuh kepala keluarga (KK) di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Klungkung, Bali. Mereka dipindahkan dari Nusa Penida ke Klungkung daratan lantaran terlibat keributan dengan warga setempat.
Puluhan orang yang diungsikan itu adalah warga yang sempat dikenakan sanksi adat kanorayang terkait kasus perebutan tanah negara di Nusa Penida pada 2022. Kanorayang adalah sanksi yang diberikan oleh desa adat di Bali terhadap individu atau kelompok yang melanggar aturan adat.
Kala itu, kedua kelompok sempat berseteru terkait perebutan tanah negara di Nusa Penida. Kali ini, mereka kembali bentrok dengan kasus yang berbeda saat Hari Raya Nyepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditegur. Lalu, yang lainnya menaiki motor di depan pos kamling dan di sana ada kelompok masyarakat berkumpul. Sang pengendara menaikkan motornya sehingga disoraki dan menimbulkan ketersinggungan," ujar Sumerta saat rapat di kantor Bupati Klungkung, Senin (31/1/2025).
Sumerta mengungkapkan kedua kelompok warga itu kemudian terlibat cekcok. Sementara itu, warga lainnya lantas membunyikan kulkul. Untuk mengantisipasi kericuhan semakin parah, mereka kemudian dibawa ke kantor Camat Nusa Penida dan bermalam di sana.
Puluhan warga itu selanjutnya dibawa dari Nusa Penida menuju Klungkung daratan oleh Dinas Perhubungan Klungkung didampingi kepolisian. Mereka tiba di Klungkung sekitar 08.00 Wita.
Bupati Klungkung I Made Satria menjelaskan kejadian tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa perebutan lahan negara di masa lalu. Ia mengatakan puluhan warga dari Nusa Penida dipindahkan ke Klungkung daratan untuk menghindari situasi semakin memanas.
"Kalau mereka mencar-mencar, takutnya keamanan terganggu karena emosi masih naik. Supaya bisa juga saya ke mereka bicara hati ke hati. Saya minta jangan dulu ke luar di SKB sembari tiang (saya) juga meredam situasi panas di Sental," ujar Satria.
(iws/iws)