MDA Usulkan 21 Warga Nusa Penida yang Terkena Kanorayang Pindah Desa Adat

MDA Usulkan 21 Warga Nusa Penida yang Terkena Kanorayang Pindah Desa Adat

Ni Komang Ayu Leona W - detikBali
Senin, 31 Mar 2025 14:12 WIB
Pemkab KlungkungΒ menggelar rapat terkait warga Sental Kangin, Nusa Penida, yang terkena sanksi adat kanorayang di kantor Bupati Klungkung, Senin (31/1/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)
Pemkab KlungkungΒ menggelar rapat terkait warga Sental Kangin, Nusa Penida, yang terkena sanksi adat kanorayang di kantor Bupati Klungkung, Senin (31/1/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)
Klungkung -

Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung menawarkan solusi agar 21 warga Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, berpindah desa adat. Puluhan warga dari tujuh kepala keluarga (KK) yang terkena sanksi kanorayang itu kini diungsikan sementara di Klungkung daratan.

Ketua MDA Klungkung I Dewa Made Tirta mengungkapkan warga yang pindah menjadi krama di desa adat tertentu perlu menyertakan surat rekomendasi dari desa adat sebelumnya. Meski begitu, ia mengakui status kesepekang yang melekat pada puluhan warga itu menjadi kendala perpindahan desa adat.

"Untuk mengantarkan ke desa adat yang dimauinya itu, maka perlu pendampingan dari MDA kecamatan dan kabupaten," ujar Dewa Tirta saat ditemui di kantor Bupati Klungkung, Senin (31/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tirta menjelaskan puluhan warga Sental Kangin, Nusa Penida, itu diungsikan ke Klungkung daratan untuk memastikan agar situasi di sana tidak semakin memanas. Mereka dipindahkan setelah terlibat keributan dengan warga di Sental Kangin pada Minggu (30/3/2025).

Pemicunya keributan itu diduga karena permasalahan lama yang belum menemukan titik terang. Seperti diketahui, puluhan warga tersebut sebelumnya dikenakan sanksi adat kanorayang terkait sengketa tanah negara seluas 7 are di pinggir Pantai Sental Kangin.

ADVERTISEMENT

Krama Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu agar disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat. Namun, ada kelompok warga setempat, yaitu warga yang terkena kanorayang, menggugat permohonan itu agar sertifikat tidak diterbitkan. Lahan itu bahkan dimanfaatkan untuk akomodasi wisata oleh oleh puluhan warga yang terkena sanksi adat itu. Kasusnya bahkan bergulir hingga ke pengadilan.

Sebelumnya, sebanyak 21 warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, diungsikan ke Klungkung daratan lantaran terlibat keributan dengan warga setempat pada Minggu. Untuk mengantisipasi kericuhan semakin parah, mereka kemudian dibawa ke kantor Camat Nusa Penida dan bermalam di sana.

Puluhan warga itu selanjutnya dibawa dari Nusa Penida menuju Klungkung daratan oleh Dinas Perhubungan Klungkung didampingi kepolisian. Mereka tiba di Klungkung sekitar 08.00 Wita.

Bupati Klungkung I Made Satria memastikan 21 warga Sental Kangin itu mendapat akomodasi selama berada di Klungkung daratan. Puluhan warga itu kini diungsikan sementara di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan.

"Tentu diberikan akomodasi sehingga melibatkan sejumlah OPD seperti Satpol PP, Polres Klungkung, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial," ujar Satria saat rapat bersama sejumlah OPD Klungkung hingga tokoh adat di kantor Bupati Klungkung, Senin.

Selain tempat tinggal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung juga memastikan ketersediaan makanan dan kebutuhan dasar bagi puluhan warga tersebut. Diketahui, warga Sental Kangin yang dikenai sanksi kanorayang tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

"Saya dan MDA segera mendiskusikan karena mereka kan pasti bekerja. Saat ini sedang panas sehingga tidak memungkinkan. Kalau masih emosi akan sulit diterima. Tapi tetap tidak bisa lama-lama di SKB. Saya akan turun supaya bisa dapat solusi," ujar Satria.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads