Sanksi Kanorayang di Taro Memanas Lagi, Ini Respons Pemkab Gianyar

Sanksi Kanorayang di Taro Memanas Lagi, Ini Respons Pemkab Gianyar

Tim detikBali - detikBali
Senin, 18 Apr 2022 20:30 WIB
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya (Foto : IST)
Gianyar -

Memanasnya kembali sanksi adat kanorayang di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, langsung menuai sorotan dari pihak terkait.

Atas memanasnya kembali kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar langsung menggelar rapat di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar.

Sejumlah unsur yang hadir saat rapat, selain dari unsur Kesbangpol Gianyar, juga hadir dari Kepolisian resor (Polres) Gianyar dan unsur terkait lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah poin yang dihasilkan dari rapat itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, menyebutkan, setidaknya ada empat poin penting yang dihasilkan dalam rapat.

"Kurang lebih ada empat poin hasil pertemuan,"terang Made Gede Wisnu Wijaya, saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Berikut empat poin hasil pertemuan terkait sanksi kanorayang yang dialami warga Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang.
Pertama, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah dalam proses pembatalan sertifikat dan sudah melaksanakan gelar awal.

Kedua, pihak BPN dalam proses pembatalan akan melaksanakan peninjauan lokasi sengketa ke lapangan di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang dengan mendapat jaminan keamanan dari kepolisian.

Ketiga, Meminta camat Tegallalang untuk mengamankan situasi dan menghimbau masyarakat Desa Taro Kelod untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Terakhir atau keempat, seluruh instansi terkait akan kembali menggelar rapat untuk menegaskan hasil rapat itu,"tukas Sekda Wisnu Wijaya.




(dpra/dpra)

Hide Ads