Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan dua perempuan SZ dan EJ yang berprofesi sebagai ladies companion (LC) saat merazia tempat hiburan malam, Minggu (14/5/2024). Kedua pemandu lagu tersebut berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan SZ berasal Lombok Timur dan EJ dari Kota Mataram. "Kami temukan mereka berdua di salah satu kafe di Kota Mataram saat menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya kepada detikBali, Senin (15/4/2024).
Polisi, Yogi melanjutkan, merazia kafe dan tempat hiburan malam karena mendapatkan informasi maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Polisi juga mendapatkan informasi sejumlah kafe mempekerjakan remaja sebagai pemandu lagu.
Yogi mengatakan polisi merazia sejumlah kafe seperti di Kecamatan Cakranegara, Sandubaya, dan Mataram. Hasilnya, polisi menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga ilegal serta menangkap dua remaja yang menjadi pemandu lagu.
"Penertiban masih akan dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif setelah Hari Raya Idul Fitri," ungkap Yogi.
(gsp/iws)