Salah satu kafe di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), digerebek polisi, Sabtu malam (30/3/2024). Walhasil, satu orang muncikari berinisial DS asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan DS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak di kafe tersebut.
"Kami amankan bersama anak di bawah umur satu orang dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah," tegas Yogi ketika dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yogi, selain mengamankan DS, penyidik juga menemukan beberapa perempuan sedang menemani para tamu sambil mengonsumsi minuman keras di lokasi. "Ada 10 orang yang menemani tamu turut serta diamankan sebagai saksi," ucapnya.
Sebagian besar dari 10 pekerja malam yang diamankan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), termasuk juga satu anak di bawah umur inisial SA berusia 17 tahun. "Sesuai keterangan di kartu keluarga, benar SA ini baru berusia 17 tahun dan bekerja di kafe tersebut," ujarnya.
Yogi mengatakan khusus terduga DS dan SA akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan terduga DS masih dalam penanganan penyidikan.
"Bila cukup bukti, terlapor DS tentu akan dikenakan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan," jelas Yogi.
(hsa/gsp)