Polresta Denpasar-Polsek Jajaran Tangkap 13 Pencuri Selama Sepekan

Polresta Denpasar-Polsek Jajaran Tangkap 13 Pencuri Selama Sepekan

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 08 Apr 2024 13:19 WIB
Para pelaku pencurian dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Para pelaku pencurian dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dan polsek jajaran menangkap 13 pencuri selama sepekan, 1 hingga 8 April 2024. Sebanyak 13 pencuri yang ditangkap terdiri dari 10 kasus.

10 kasus yang diungkap terdiri atas pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa (cusa) atau kasus 3C. Rinciannya, satu kasus curat, lima curanmor, dan empat cusa.

"Kami mengungkap kasus 3C yang berhasil diungkap Satreskrim Denpasar dan Polsek jajaran selama seminggu terakhir," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada banyak barang bukti yang diamankan polsi. Di antaranya ada enam sepeda motor, satu kunci palsu, tiga handphone (HP), uang tunai Rp 75,5 juta, dua kartu kredit, tas, celana, topi, pakaian, sandal, jam tangan, satu nota, dan pelat palsu.

"Dari pelaku yang diungkap, dua orang pelaku curat, tujuh pelaku curanmor, dan empat pelaku cusa," ungkap mantan Kapolres Gianyar itu.

ADVERTISEMENT

Pelaku curat yakni Taufik Rahmat (36) alias Tiara dan Ferdinandus (31) alias Vecan yang merupakan transgender. Kemudian tujuh pelaku curanmor, yakni Marselinus Hona Mone (29), Dodi Andika (23), Wahyu Mukhlisa (32), Ilham Taufik Hidayat (26), Didi Hartawan (27), Septo Wahyu Ramdan (18), dan R Sabirin (31).

Sedangkan pelaku curat ada sebanyak empat orang, yakni Cindy Ayu (24), I Wayan Gede Suantara (46), M Fahmy Yahya (34), dan I Putu Agus Yoga Pratama (25).

Bayu Sutha mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Hide Ads