Bule Australia yang Dianiaya Rekan Bisnis Dideportasi dari Bali

Bule Australia yang Dianiaya Rekan Bisnis Dideportasi dari Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 07 Apr 2024 22:24 WIB
Bule Australia (kemeja bunga) dideportasi dari Bali.
Bule Australia (kemeja bunga) dideportasi dari Bali. (Foto: Dok. Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Graham Murray Legget (GML), kakek asal Australia yang dianiaya oleh rekan bisnisnya sesama warga Australia beberapa waktu lalu. Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa Legget dideportasi pada hari ini.

"Kakek tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Dudy melalui keterangan resminya yang diterima detikBali, Minggu (7/4/2024).

Ia menjelaskan awalnya proses pendeportasian dilakukan pada Jumat (5/4/2024), namun ditunda karena Legget sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya. Permohonan penundaan tersebut dikirim oleh Polresta Denpasar kepada Kanwil Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai hasilnya, ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya," terang Dudy.

Kemudian, Dudy menceritakan kondisi Legget selama masa pendetensian 16 hari. Ia mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga mengalami tekanan mental yang tinggi dan depresi berat.

Oleh sebab itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menyurati Polresta Denpasar untuk meminta pertimbangan, jika tidak ada hal yang memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar segera dideportasi.

"Tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini, serta keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusny," beber Pramella.

Sebelumnya, Leggett merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia yang menjadi korban penganiayaan, malah akan diusir.

"Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya. Orang Australia juga," kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, kepada detikBali, Sabtu (23/3/2024).

Bukannya mendapat keadilan, Leggett kini justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.




(dpw/dpw)

Hide Ads