Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri Modus Pijat Divonis 15 Tahun Bui

Manggarai Timur

Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri Modus Pijat Divonis 15 Tahun Bui

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 27 Mar 2024 21:28 WIB
Pemilik sebuah pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (27/3/2024) (Dok. Kejari Manggarai)
Foto: Pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (27/3/2024) (Dok. Kejari Manggarai)
Manggarai Timur -

Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pria berusia 50 tahun itu terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan berulang kali terhadap dua santri perempuan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (27/3/2024). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang beranggotakan Carisma Gagah Arisatya selaku hakim Ketua, Syifa Alam dan Indi M. Ismail selaku hakim anggota. Sidang tersebut dihadiri oleh PI yang didampingi penasehat hukumnya, serta Willibrodus Harum dan Ronald Kefi Nepa Bureni sebagai Penuntut Umum.

"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 15 tahun," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Rabu malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zaenal mengatakan vonis terhadap PI lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejari Manggarai. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut PI dengan pidana penjara 18 tahun.

"Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir," ujarnya.

Diketahui PI adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur. Ia bekerja sebagai Staf Bagian Umum.

PI memerkosa dua santri itu saat istrinya tak lagi tinggal bersamanya atau pisah ranjang. Namun, keduanya belum bercerai.

Perempuan yang tidak lagi hidup bersama dengan PI itu adalah istri keduanya. Adapun istri pertamanya meninggal dunia pada 2022. PI tak mengetahui keberadaan istri keduanya tersebut.

Sementara, santri korban pemerkosaan berulang kali oleh PI adalah B dan SR. Keduanya siswi setingkat SMP di pesantren tersebut.

Pengakuan B, ia diperkosa pertama kali oleh PI pada 31 Juli 2023 dan terakhir pada 17 November 2023. Remaja berusia 14 tahun itu melaporkan PI ke Polres Manggarai Timur pada 18 November 2023 setelah ada kecurigaan dari wali kelasnya.

SR menjadi salah satu korban pemerkosaan PI atas pengakuan sendiri pelaku saat diperiksa polisi. Adapun SR takut melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polisi.

PI memerkosa B dengan modus pijat. PI awalnya meminta B memijat badannya di kamar. Selesai dipijat sekitar pukul 19.00 Wita, PI meminta B untuk datang kembali ke kamarnya pada pukul 22.30 Wita.

PI meminta B untuk melepas celana dalam dan hanya mengenakan baju dan celana bagian luar saat datang menemuinya pada jam yang sudah ditentukan itu. B tak berucap sepatah kata pun untuk menanggapinya. Ia langsung pulang ke kamarnya.

Lantaran B tak kunjung datang pada waktu yang sudah ditentukan, PI pun mendatangi kamar korban. Namun, B bersama teman-temannya mengunci kamar mereka.

PI terus memanggil B seraya melontarkan ancaman akan menyiksa B dan santri lainnya jika tidak keluar dari kamarnya. Takut dengan ancaman tersebut, B akhirnya keluar dari kamarnya.

PI kemudian membawa B ke ruang tamu miliknya. Di sana, B sempat diminta berlutut hingga pukul 02.00 Wita. Setelah itu, ia mengajak B masuk ke kamarnya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

PI sempat mengancam B dengan menyebut orang tuanya akan mati jika menolak untuk melayaninya berhubungan badan. Tak hanya itu, PI juga menyebut B akan menjadi gila jika menolak permintaannya untuk berhubungan badan itu.

Mendengar ancaman itu, B akhirnya takluk dan masuk ke kamar PI. Saat itu, B sempat meminta tidur di lantai. PI awalnya menyetujui permintaan B. Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, PI mengangkat santriwati itu ke tempat tidurnya lalu diperkosa.

PI memerkosa dua santriwati itu saat istrinya tak lagi tinggal bersamanya atau pisah ranjang. Keduanya belum bercerai. Perempuan yang tidak lagi hidup bersama dengan PI itu adalah istri keduanya.

Adapun istri pertamanya meninggal dunia pada tahun 2022. PI tak mengetahui keberadaan istrinya.




(nor/iws)

Hide Ads