JH (84), seorang pria lanjut usia (lansia) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa dua perempuan di bawah umur. Kedua korban merupakan siswi SD dan SMP. Masing-masing berinisial SAD (12) dan MA (16).
"Pelaku langsung diamankan ketika dilaporkan pagi hari oleh keluarga korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Kamis (8/2/2024).
Regi membeberkan kasus itu dilaporkan oleh nenek korban SAD, FA (59), ke Polsek Empang pada Rabu (7/2/2024). Sebelumnya, SAD bercerita tentang pemerkosaan yang dialaminya terjadi sepekan sebelumnya, Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban lebih sering murung dan menyendiri, sehingga pelapor sempat mencoba bertanya kepada korban apa yang telah terjadi," ujar Regi.
SAD pun mengungkapkan kepada neneknya jika diperkosa oleh JH di rumah JH. SAD juga bercerita lelaki uzur itu turut memerkosa MA.
Setelah mendengar cerita cucunya itu, FA kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepala dusun dan kepala desa sebelum melaporkan kepada polisi.
JH akhirnya ditangkap di rumahnya yang berlokasi di tengah persawahan Kecamatan Empang, Sumbawa.
(hsa/iws)











































