Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan seorang pria berinisial KSD sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Pria berusia 17 tahun asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, itu diduga memerkosa seorang perempuan yang merupakan sepupunya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan KSD diduga memerkosa sepupunya pada 28 Januari 2024. Awalnya, KSD mengajak sepupunya itu untuk mencari rambutan di kebun. Mereka lalu pergi menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor.
Sebelum sampai di kebun, Darma melanjutkan, KSD justru menghentikan motornya. KSD lantas menggendong sepupunya itu ke pematang sawah dan melampiaskan aksi bejatnya di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tuanya merasa tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng," kata Darma saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (23/3/2024).
Tak hanya memerkosa sepupunya, KSD juga dilaporkan karena membawa kabur seorang pelajar berinisial NS. KSD diduga membawa kabur perempuan berusia 16 tahun itu selama 4 hari 3 malam.
Darma menerangkan KSD membawa kabur perempuan yang dikenalnya melalui media sosial itu pada 6 Maret 2024. Saat itu, keduanya bertemu di Pantai Air Sanih.
Setelah pertemuan itu, KSD lantas mengajak NS untuk menginap di rumahnya. Orang tua NS lantas melapor ke Polsek Kubutambahan karena khawatir anaknya tidak pulang ke rumah.
NS akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan oleh temannya di Bukit Teletubis, Kubutambahan. KSD juga diduga telah menyetubuhi NS selama menginap di rumahnya.
"Kasus ini masih menunggu hasil tes psikologi dari korban," imbuh Darma.
Terkait kasus pemerkosaan terhadap sepupunya, KSD dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak. KSD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(iws/dpw)