Apa Kabar Proses Hukum 2 TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar?

Apa Kabar Proses Hukum 2 TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar?

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 28 Mar 2024 15:26 WIB
Praka JG dan Pratu VS saat menjalani sidang kasus pengerusakan kantor Satpol PP Denpasar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada Selasa (26/3/2024).
Praka JG dan Pratu VS saat menjalani sidang kasus pengerusakan kantor Satpol PP Denpasar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada Selasa (26/3/2024). (Foto: Dok. Pengadilan Militer Denpasar)
Denpasar -

Proses hukum dua anggota TNI yang melakukan perusakan kantor Satpol PP Denpasar masih bergulir di Pengadilan Militer Denpasar. Kedua terdakwa, Pratu JG dan Pratu VS akan mengajukan eksepsi pada 3 April 2024.

"Sidang selanjutnya Rabu 3 April 2024 pukul 09.00 Wita. Agenda sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," kata Panitera selaku Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar Mayor Chk Mahpul Saepuloh kepada detikBali, Kamis (28/3/2024).

Mahpul mengungkapkan untuk sidang dakwaan Praka JG dan Pratu VS digelar pada Selasa (26/3/204). Agendanya pembacaan dakwaan Oditur Militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti akan sampai dengan tahap pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Nanti ada 15 orang saksi (menghadiri) dalam perkara tersebut," terangnya.

Mengenai saksi yang dihadirkan saat sidang di Dilmil III-14 Denpasar, tidak hanya dari warga sipil yang ikut terlibat, tetapi juga dari anggota Satpol PP Denpasar.

ADVERTISEMENT

Adapun aksi perusakan itu terjadi pada 26 November 2023. Puluhan orang, dua di antaranya anggota TNI menyerang dan merusak kantor Satpol PP Denpasar, pada Minggu dini hari.

Aksi perusakan itu diduga dipicu oleh penertiban PSK yang dilakukan Satpol PP di lokalisasi Danau Tempe.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads