Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Dituntut 2,5 Tahun Bui

Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Dituntut 2,5 Tahun Bui

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 26 Mar 2024 19:10 WIB
Empat pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (26/3/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Empat pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (26/3/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Empat pelaku penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar dituntut dua tahun enam bulan penjara. Mereka adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).

"Hari ini baru sidang agenda tuntutan. Kami menuntut (hukuman) dua tahun dan enam bulan (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/3/2024).

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa adalah para terdakwa telah merusak kantor, kendaraan dinas, dan melukai tujuh petugas Satpol PP Denpasar. Perbuatan terdakwa dianggap telah melawan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan para terdakwa juga dianggap mengganggu ketenangan masyarakat. Poin pertimbangan sudah sesuai dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP, dan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP.

"Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang meniadakan kesalahan terdakwa. Baik berupa alasan pembenar maupun pemaaf," jelas Harisdianto.

ADVERTISEMENT

Anggota Satpol PP Denpasar Yudie Asmara berharap para terdakwa dihukum maksimal sesuai pasal yang dikenakan. Hukuman maksimal diberikan supaya ada efek jera dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak melawan petugas.

"(Inginnya) maksimal tujuh tahun. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang melawan kami. Juga demi ketertiban," kata Yudie.

Sebelumnya, Kantor Satpol PP Denpasar, Bali, diserang oleh 25 orang tak dikenal (OTK). Para OTK itu juga menganiaya petugas. Sebanyak 5 orang terluka akibat serangan ini.

Salah satu anggota Satpol PP Denpasar berinisial IKGA mengalami luka robek di kepala belakang, bibir pecah, mata lebam, dan kini masih dirawat intensif di RSUD Wangaya. Sementara, empat petugas Satpol PP berinisial INB, AAMW, IGATY, dan IMW, mengalami luka robek dan memar di wajah.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads