Kepala BNNP NTB Brigjen Gagas Nugraha mengatakan ketiga jenis barang haram yang dimusnahkan berasal dari hasil ungkap kasus sejak periode 10 Januari hingga 9 Maret 2024.
"Barang bukti ganja dan sabu ini kami dapatkan dari sejumlah tersangka," ucapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BNNP NTB, Rabu siang (20/3/2024).
Gagas menyebut semua barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan tujuh kasus narkotika. Kasus pertama, BNNP NTB mengamankan sabu-sabu seberat 45,07 gram di Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dari tiga orang tersangka berinisial J, LMP, dan LS.
Kemudian pada 26 Januari, Tim BNNP NTB menangkap seorang pelaku narkoba di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur berinisial MTH. Pelaku kedapatan membawa ganja seberat 1,7 kilogram dari luar NTB.
Dua hari berikutnya, tepatnya pada 28 Januari 2024, tim menangkap tersangka inisial RA di Kecamatan Selong, Lombok Timur. RA kedapatan membawa ganja seberat 1,6 kilogram.
Terakhir, dua orang inisial MFF dan FAA ditangkap di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Dari dua orang ini kami amankan ganja satu bungkus dengan berat bersih 1.661,09 gram dan pohon ganja dengan berat bruto 8.115,98 gram," bebernya.
Sementara sabu-sabu sebanyak 10 buah plastik bening transparan dengan berat bersih 1,527 gram diamankan dari enam tersangka, yaitu RP, NNH, SA, N, NKNA, dan INAW. Kasus ini diungkap 26 Februari 2024.
"Ada juga dari Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kota Mataram. Kami amankan sabu seberat 10,475 gram tersangka inisial AHS," ucapnya.
Sedangkan pil ekstasi seberat 2,5 kilogram diamankan Tim BNNP NTB dari empat tersangka inisial LAJ, NP, S, dan H. Tim membekuk keempatnya di Kelurahan Cakranegara Timur, Kota Mataram.
Gagas mengatakan sebagian besar peredaran narkotika di NTB melalui jasa pengiriman barang. Tren kasus peredaran melalui jasa pengiriman barang terus meningkat sejak dua tahun terkahir.
"Modus pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi semakin marak terjadi di wilayah NTB, diharapkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya," ucapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milar dan minimal Rp 1 miliar.
(dpw/gsp)