Kasus Brigadir Denune To'at Abdian (26), polisi yang memerkosa mahasiswi di Mataram dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (14/3/2024). Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat mengatakan penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Denune kini menjadi wewenang kejaksaan. Menurutnya, jaksa segera menyidangkannya ke pengadilan.
"Iya jaksa membuat penuntutan untuk diajukan ke pengadilan," sebut Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua kasus pemerkosaan yang dilakukan Denune.
"Tadi memang ada tahap dua perkara pemerkosaan yang oknum polisi itu. Sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram," kata Riana.
Penahanan tersangka dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum. "Jaksa penuntut melanjutkan penahanan. Penahanan di Rutan Polda NTB," tandas Riana.
Sebelumnya, Denune memerkosa seorang mahasiswi berinisial D sebanyak dua kali. Polisi yang berdinas di Polda NTB tersebut memerkosa mahasiswi asal Lombok Timur itu di kamar kos pada Jumat (24/11/2023).
Kuasa Hukum D, Muhammad Tohri Azhari, mengatakan pemerkosaan itu terjadi di kos-kosan milik Denune, Mataram, NTB. D tinggal di sana karena masih ada hubungan kerabat dengan polisi tersebut.
"Korban ini (D) ngekos di kos-kosan TO karena memiliki hubungan kekerabatan," kata Tohri kepada detikBali, Senin (4/12/2023).
(hsa/dpw)