Brigadir TO, polisi yang memerkosa mahasiswi berinisial D (20) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin (18/12/2023).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan TO ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Hasil visum itu menjadi penguat adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban," kata Rio via sambungan telepon, Senin malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hasil visum, hasil keterangan para saksi juga menjadi dasar penyidik dalam menetapkan TO sebagai tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi di kos-kosannya di Lombok Barat.
"Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena sebelumnya sudah ditahan juga di Propam Polda NTB," ujar Rio.
Rio membantah adanya pengakuan pelaku yang menyebut persetubuhan itu atas dasar rasa suka sama suka. Sesuai hasil penyelidikan terdapat unsur pemaksaan yang berujung pada aksi pemerkosaan di kamar kos korban.
"Unsur-unsur pemaksaan juga sudah masuk. Karena saat gelar perkara juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka dan menahan TO, penyidik Polda NTB juga mengancam akan memberikan sanksi pemecatan kepada TO.
"Ya bisa dipecat. Dia sudah mencoreng citra Polri. Kenapa melakukan seperti itu padahal sudah punya istri," ujar Rio.
Dia pun memberikan catatan kepada seluruh personel Polri di NTB untuk tidak melakukan tindakan tercela yang berujung kepada pemberian sanksi tegas.
Sebelumnya, kuasa hukum D, Muhammad Tohri Azhari, mengungkapkan modus TO memerkosa kliennya.
Tohri mengatakan TO masuk ke kamar kos milik D dengan niat berpura-pura mengecek semua fasilitas kos.
"Jadi pelaku masuk ke kamar korban. Waktu masuk pelaku tanya bagaimana kondisi kosan ada fasilitas yang rusak atau seperti apa?" kata Tohri mengutip keterangan D yang menirukan perkataan TO.
"Kata TO 'Lemarimu kok sudah rusak ini waktunya diganti'. Jadi seperti itu modusnya," lanjut Tohri.
Karena TO merupakan pemilik kos, D segan memintanya keluar dari kamar.
"Pas itu juga pelaku pura-pura perbaiki posisi cermin di kamar korban lihat-lihat kipas angin. Semua dia lihat," ujar Tohri. Setelah itu, TO dua kali memerkosa D.
(hsa/iws)