Babak Baru Kasus Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram

Babak Baru Kasus Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 06 Feb 2024 16:36 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Dok.Detikcom)
Mataram -

Kasus Brigadir Denune To'at Abdian, polisi yang memerkosa mahasiswi berinisial DA (20) asal Lombok Timur memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Ya, (sudah) tahap satu, tinggal kami menunggu petunjuk lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Selasa (6/2/2024).

Syarif mengatakan Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi termasuk tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Kejati Bali. Ia memastikan akan memenuhi kekurangan berkasnya jika ada petunjuk dari jaksa peneliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka," sebutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan Denune diancam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Untuk hukumannya tindakan polisi terhadap anggota yang melanggar, pertama kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Kalau hukum sudah pasti kemudian sudah diputuskan hukumannya baru polisi bisa melaksanakan kode etik," ungkap Rio.

Rio mengatakan sesuai aturan kode etik Polri, Denune bisa diberikan tindakan pemecatan jika hukuman di atas 3 bulan penjara. "Baru setelah itu bisa dilakukan sidang pemecatan," katanya.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB I Putu Agus Ari Artha mengatakan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Denune diserahkan pada 30 November 2023 lalu oleh polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta berkas dilengkapi oleh penyidik setelah berkas SPDP diserahkan dan kasus dinaikkan ke tahap satu.

"Jadi JPU ada merasa kekurangan berkas. Dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Nah kelengkapan berkas itu akan dikembalikan ke Kejati," katanya.

Perkara Denune saat ini belum dilakukan tahap dua. Berkas dikembalikan oleh jaksa kepada polisi saat tahap P19 pada 9 Januari 2024 lalu.

"Sekarang masih proses dilengkapi. Intinya JPU melakukan penanganan perkara secara profesional. Andai kata ada mendengar bahasa tidak pas. Kami pada prinsipnya atas perintah pimpinan (kasus) jadi atensi," pungkas Ari.




(dpw/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads