Terdakwa peredaran 58.799 butir ektasi, I Dewa Gede Krisna Pranata alias Ode, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (5/3/2024). Perbuatan tersebut dilakukan Ode saat menjadi narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
"Menuntut agar terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dijatuhi pidana mati," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa.
Selain Ode, tim JPU Kejari Buleleng, yakni Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra menuntut dua terdakwa lain dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Marangi Putra. Keduanya merupakan rekan Ode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai I Made Bagiartha, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
"Adapun hal-hal yang memberatkan Ode sebagai terdakwa, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkoba, serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun," urai JPU dalam amar putusannya.
Sementara, jaksa menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan Ode sebagai terdakwa. Demikian pula dengan kedua terdakwa lain.
Kasus peredaran narkoba tersebut berawal saat terdakwa Ode dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik pada 26 Juni 2023. Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket ekstasi di Kota Denpasar.
Saat itu Ode sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. "Ya, melakukan aksinya dari Lapas Buleleng. Mantik tidak tertangkap," terang Alit Ambara.
Ode kemudian menghubungi Pongek dan memintanya untuk mengambil paket ekstasi tersebut. Ode berjanji akan memberikan Pongek upah.
Pongek lalu menghubungi saksi BW alias Bimbim. Pongek meminta saksi untuk mengambil mobil Toyota Agya warga putih bernopol F 1741 AE di Jalan Sunset Road, Badung. Namun, saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika.
Saksi kemudian mengambil mobil tersebut di Jalan Sunset Road untuk selanjutnya diserahkan kepada Pongek.
"Di mana di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Maranggi Putra alias Alit di daerah Pancasari Kabupaten Buleleng," terang Alit Ambara.
Dari penangkapan terhadap para terdakwa, polisi mengamankan satu mobil Toyota Agya warna putih Nopol F 1741 AE. Pada jok belakang ditemukan satu koper warna silver yang di dalamnya berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.
Di dalam koper ada lima plastik bening yang masing-masing berisi ekstasi 29.733 butir dengan berat 8.920 gram. Kemudian, lima plastik bening masing-masing berisi ekstasi 29.066 butir dengan berat 8.720 gram.
"Berat total 17.640 gram atau setidaknya beratnya melebihi lima gram," tandas Alit Ambara.
(hsa/hsa)