Dua warga negara (WN) Australia berinisial TJM (46) dan putranya berinisial JAM (15) diusir dari Bali, Rabu (7/2/2024). TJM dideportasi seusai menjalani hukuman penjara selama setahun dan 8 bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,86 gram dan narkoba jenis daun kratom.
Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis yang tumbuh subur di sekitar hutan Kalimantan. BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional sejak 2022. Tanaman kratom juga telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017.
"TJM dan JAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Februari 2024 dengan tujuan akhir Darwin International Airport. Keduanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan resminya, Kamis (8/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy mengungkapkan TJM masuk menginjakkan kaki di Bali pada 15 Maret 2020. Sedangkan, putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020. Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan. Keduanya diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai saat hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.
Menurut Dudy, TJM senang tinggal di Bali hingga menyekolahkan JAM di Pulau Dewata. Namun, TJM tidak pernah mengurus izin tinggalnya hingga melebihi batas waktu selama tiga tahun. Bule itu beralasan selalu ditipu oleh orang yang menjanjikan akan mengurus izin tinggalnya.
"Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari tiga tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 (Undang-Undang Keimigrasian)," kata Dudy.
Sebelumnya, petugas telah menginterogasi TJM terkait aktivitasnya selama di Bali. Terungkap, TJM pernah ditangkap polisi dan menjalani hukuman atas kasus narkoba pada 5 November 2020.
Adapun, polisi menggerebek TJM di vila tempatnya menginap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Dari sana, polisi menemukan peralatan memproduksi narkoba kratom. TJM mengolah daun kratom menjadi bubuk dan cairan.
Selain memproduksi narkoba kratom, TJM juga mengkonsumsi sabu yang ia beli dari dua kurir berinsial FJ dan KNM. "(Olahan daun kratom) itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. Serta ada juga yang dikirim ke Australia," ungkapnya.
(iws/hsa)