Sembunyi di Bali, Buronan Penggelap Pajak Asal Rusia Dideportasi

Sembunyi di Bali, Buronan Penggelap Pajak Asal Rusia Dideportasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 06 Feb 2024 14:54 WIB
WN Rusia buronan penggelapan pajak di negara asalnya dideportasi dari Bali.
Foto: WN Rusia buronan penggelapan pajak di negara asalnya dideportasi dari Bali. (Dok. RudenimΒ Denpasar)
Badung -

Warga negara (WN) Rusia berinisial DL (36) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. DL adalah pria Rusia yang menjadi pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negaranya dan selama ini bersembunyi di Bali.

DL sebelumnya diamankan di kediamannya, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Ia terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.

"Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto dalam siaran pers, Selasa (6/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendeportasian terhadap DL dilakukan setelah didetensi selama 27 hari. Sebelum dideportasi, petugas melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspor DL.

Seusai itu, DL akhirnya dideportasi melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pada Senin (5/2/2024). Seluruh biaya pendeportasian ditanggung oleh keluarganya.

ADVERTISEMENT

Petugas Rudenim Denpasar mengawal DL dengan ketat sampai memasuki pesawat. DL diterbangkan dari Bali dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia.

Tak sekadar dideportasi, DL juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan DL sebelumnya memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor. ITAS itu berlaku hingga 22 November 2024.

Sayangnya, DL tidak dapat menunjukkan paspornya saat diperiksa petugas. Ia beralasan paspornya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023.

DL yang tidak bisa menunjukkan paspornya menimbulkan kecurigaan bagi petugas. Sebab, DL adalah warga negara asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia.

Petugas kemudian menelisik validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian yang dimiliki DL. DL lalu digelandang ke Rudenim Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses sesuai ketentuan keimigrasian.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan PT LLA, tempat DL bekerja. Petugas menemukan fakta perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.

Belakangan akhirnya diketahui DL ternyata merupakan WN Rusia yang bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar. Ia berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

DL diketahui sebagai buronan penggelapan pajak setelah petugas mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta.

Dudy mengungkapkan izin tinggal dari DL akhirnya dibatalkan sekaligus dideportasi. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL.

Menurut Dudy, DL telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, DL berada di Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads