Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur menetapkan wanita berinisial LK sebagai tersangka. Pasalnya, perempuan berusia 20 tahun itu tega memutilasi atau memotong kepala bayinya saat lahiran.
"Sudah (jadi tersangka). Kami langsung tahan sejak pagi, Minggu (28/1/2029)," ungkap Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Aris Salama, Senin (29/1/2024).
Aris mengungkap LK disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 Ayat 1-4 junto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. LK kini terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih jadwalkan untuk rekonstruksi. Nanti kami sampaikan informasinya," imbuhnya.
Polsek Miomaffo Timur sebelumnya mengungkap penemuan potongan kepala bayi di belakang rumah warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Potongan kepala bayi itu ternyata dimutilasi oleh ibunya.
Bayi itu dimutilasi oleh LK saat dilahirkan. Berdasarkan hasil interogasinya polisi, LK mengaku melahirkan bayi perempuan itu pada Selasa (23/1/2024) tanpa sepengetahuan suami dan orang tuanya.
LK saat melahirkan menarik keluar kepala bayinya dan mengambil pisau cutter untuk memotong ari-ari dan tali pusar. LK lalu menyumbat mulut bayi dengan tangan dan kantong plastik warna hitam sehingga tidak menangis saat dilahirkan.
Seusai itu, LK memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, LK membawa bayi yang sudah dimasukkan ke kantong plastik warna hitam untuk dibuang ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
LK berani melakukan tindakan itu karena kehamilannya dari hasil hubungan gelap dengan pria lain tanpa sepengetahuan suaminya berinisial AS.
(hsa/nor)