Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK melaporkan empat calon anggota legislatif (caleg) dari tiga partai politik (parpol) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Menurut AWK, empat caleg itu melakukan aksi kampanye hitam saat berdemonstrasi di depan kantor DPD RI, Denpasar.
"Apapun alasannya. Apakah isu SARA, program kerja, dan sebagainya. Ini saya sampaikan bahwa ada empat caleg yang sudah diduga ikut demonstrasi terhadap AWK tanggal 4 Januari," bebernya dalam konferensi pers di kantor DPD RI, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar, Kamis (18/1/2024).
AWK mengaku terkejut ketika mengetahui ada empat caleg dari beberapa partai yang ikut berdemo. Bersama puluhan orang lainnya, empat caleg itu mendatangi kantor DPD RI Bali pada Kamis (4/1/2024). Ini buntut ucapan AWK yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata telah ditemukan ada empat orang dari tiga partai kebetulan partai ini berbasis agama, jadi sudah ada foto dan pengurus partai yang kebetulan juga menjadi caleg," ungkap AWK.
Namun, AWK enggan membeberkan detail nama-nama caleg yang dia laporkan. Termasuk asal parpol caleg-caleg tersebut. Dia hanya menunjukkan foto-foto saat caleg itu ikut aksi mendatangi kantor DPD dengan tujuan menemui AWK.
AWK Sebut 4 Caleg Demo demi Elektabilitas
Dia menyebut empat caleg itu telah dilaporkan ke Bawaslu Bali berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Ia juga berpendapat, aksi caleg tersebut merupakan usaha yang dilakukan untuk menaikkan elektabilitas.
"Kedua ada suatu usaha yang dilakukan secara kurang patut untuk mungkin juga menaikkan elektabilitas," ucapnya.
Laporkan Tokoh dan Ormas Agama
Tak hanya melaporkan empat caleg ke Bawaslu, AWK juga mengeklaim sudah melaporkan balik tokoh agama dan organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama ke Polda Bali. Menurut AWK, tokoh dan ormas itu sudah mencemarkan nama baiknya.
"Pertama, kami telah melaporkan, ada tokoh Islam, beberapa tokoh yang telah mencemarkan nama baik saya," kata AWK di kantor DPD.
Sebut Pencemaran Nama Baik
AWK menyebut laporan tersebut dilakukan pada 15 Januari 2024 dan telah diterima oleh Polda Bali.
"Dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan juga terkait UU ITE maupun UU KUHP dan terkait sesuai dengan laporan dari kepolisian sudah kami terima," jelasnya.
Namun, AWK tidak menyebut secara detail nama-nama tokoh dan lembaga mana yang ia laporkan. Menurutnya, para tokoh itu sudah menyebarkan hoaks atau berita bohong.
"Terkait dengan beberapa tokoh, majelis juga, tokoh agama yang melajukan fitnah kepada saya, yang di mana masuk ke unsur pencemaran nama baik," ungkap AWK.
Menurutnya, para tokoh tersebut telah mengganggu kinerja dirinya sebagai anggota DPD. "Dan kemudian mereka ikut menyebarkan berita hoaks, jadi tiang (saya) bersyukur laporan itu sudah diterima dan diproses, ya artinya posisi sudah satu satu," bebernya.
Sebut Penutup Kepala Topi
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, AWK juga membantah disebut menghina jilbab sebagai bagian dari syariat Islam sebagaimana video viral yang beredar luas. Dia justru berkelit dengan mengatakan penutup kepala yang dimaksud adalah topi.
Menurutnya, sebagai pegawai di Bandara Ngurah Rai yang bertugas di bagian frontliner memang sepatutnya kepalanya terbuka, tanpa penutup.
"Jadi kalau disampaikan masalah penutup kepala ya seperti topi, kalau saya lihat ngapain sih pakai penutup gitu," ujarnya.
"Makanya saya marahin mbaknya 'eh kamu pake bije dong' terbuka jangan pakai penutup maksudnya jangan pakai topi," ujar AWK.
MUI Temui Kapolda Bali
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali H. Mahrusun Hadyono beraudiensi dengan Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra. Pertemuan salah satunya membahas video viral Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa yang diduga menyinggung suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
MUI menilai pernyataan dari anggota DPD RI itu dapat menimbulkan perpecahan antara umat Islam dengan Hindu. Mahrusun meminta Putra Narendra mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pria yang akrab disapa Arya Wedakarna atau AWK itu.
"Menyikapi hal tersebut, kami berharap agar Bapak Kapolda dapat menindaklanjutinya, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar dengan adanya pernyataan tersebut," kata Mahrusun dalam siaran pers Polda Bali, Kamis (11/1/2024).
Puluhan Orang Datangi Kantor DPD
Diberitakan sebelumnya, puluhan elemen masyarakat menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis (4/1/2024). Massa perwakilan umat Islam itu mendesak untuk bertemu dengan AWK atas ucapannya yang dinilai bernada SARA.
"Kami ingin mendengar secara langsung dan lisan dari Pak AWK untuk mempertanggungjawabkan omongannya," kata Haskoro selaku koordinator lapangan aksi di kantor DPD Bali.
Selain meminta bertemu langsung dengan AWK, Haskoro juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, meminta Badan Kehormatan DPD RI untuk memproses AWK atas pernyataannya yang dinilai menyinggung SARA. Dia juga meminta polisi memproses hukum AWK atas pernyataannya tersebut.
"Kami ingin apa yang disampaikan (AWK) itu berujung sebuah pertanggungjawaban dari sisi hukum tentunya. Tapi, kalau (AWK) harus dicopot atau dipecat, barangkali itu lebih bagus," kata Haskoro.
Ucapan Bernada SARA AWK
AWK viral setelah beredar video potongan pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. AWK mengatakan pernyataannya yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat itu dipotong oleh sejumlah pihak.
Dilihat detikcom, Selasa (2/1/2024), dalam video tersebut, terlihat AWK sedang berbicara kepada pihak bandara pada sebuah rapat.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata AWK sebagaimana dalam video yang beredar.
AWK kemudian memberikan klarifikasi. Dia mengatakan pernyataan itu disampaikannya dalam rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan juga instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
"Atas masukan dari para tokoh bangsa, maka saya senator DPD RI Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal meluruskan, mengklarifikasi, terkait dengan beredarnya potongan dari rapat kerja kami selaku Komite I Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali. Yang pertama adalah terkait dengan adanya pertemuan rapat dengar pendapat bersama dengan jajaran airport Ngurah Rai, Bea Cukai, dan juga instansi terkait yang bertempat di kantor airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023, yang di mana dalam rapat itu kami menindaklanjuti di masa reses, masa sidang bulan Desember 2023 sebagai amanat konstitusi," kata AWK dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
(hsa/iws)