Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna, Polda Bali Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna, Polda Bali Periksa 3 Saksi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 14:57 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolda Bali, Jumat (5/1/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilontarkan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (11/1/2024).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali itu sebelumnya dilaporkan oleh pria bernama M. Zulfikar Ramly. Pelaporan buntut video viral AWK yang diduga menyinggung SARA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video itu diambil saat AWK rapat dengan pihak Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Laporan dugaan SARA terhadap AWK kini ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) V Bidang Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga saksi guna mendalami laporan terhadap AWK. "Masih pemeriksaan saksi-saksi, masih tiga saksi yang diperiksa," jelas Nanang kepada detikBali.

ADVERTISEMENT

Nanang membenarkan bahwa pelapor yakni M. Zulfikar Ramly sudah diperiksa. "Iya (pelapor) sudah diperiksa," jelas mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.

Sementara itu, pelapor M Zulfikar Ramly mengakui jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (10/1/2024). Penyidik memeriksa Ramly selama empat jam sejak pukul 11.00 Wita sampai 14.49 Wita dengan 17 pertanyaan.

Ramly pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Polda Bali dalam menindaklanjuti laporannya dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ramly berharap Polda Bali bisa segera memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi-saksi lainnya dan selanjutnya periksa AWK dan menaikan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan AWK tersangka dan menahan AWK," harap Ramly.

Ramly menduga pernyataan-pernyataan AWK sangat berbahaya karena diduga menyinggung SARA. Ramly menilai, jika Polda Bali tidak cepat bertindak maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan situasi menjadi tidak kondusif terlebih menjelang Pemilu.

Ramly melaporkan AWK atas frase yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA melalui akun Instagram Arya Wedakarna yang melakukan siaran langsung. Ramly mencatat dari menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang diupload sendiri oleh AWK dalam akun Instagramnya. Salah satunya yang dicatat Ramly seperti kalimat berikut:

"Ganti itu, saya nggak mau yang frontline itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas, this is not middle east. Enak aja. Di Bali pakai bunga kek, pakai apa kek yang jegeg, pakai bija di sini kalau bisa sebelum tugas sembahyang di pura, bija pakai."

Ramly menilai pernyataan AWK itu menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hal itu sesuai Pasal 45A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156a KUHP.




(hsa/iws)

Hide Ads