Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuntaskan 1.181 perkara pidana sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 556 kasus. Ada pula ratusan kasus perceraian untuk perkara perdata.
"Perkara pidana masih didominasi perkara narkotika sejumlah 556, jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara," ujar Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna melalui keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).
Kemudian, lanjut Wiguna, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk tahun lalu sebanyak 29 perkara. Menurutnya, jumlah tersebut menurun dibandingkan pada 2022 yang berjumlah 37 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan perkara praperadilan berjumlah 23. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 16 perkara," ungkapnya.
Wiguna mengungkapkan masih ada sebanyak 126 perkara tahun lalu yang tersisa. Meski begitu, ia mengeklaim rasio penyelesaian perkara pada 2023 lebih tinggi dibandingkan pada 2022. Adapun, sisa perkara di tahun 2022 sebanyak 199 perkara.
"Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023," jelas Wiguna.
Selain itu, PN Denpasar juga telah menyelesaikan 1.398 perkara perdata dari total kasus yang diperiksa sebanyak 1.897 perkara. "Sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara," kata Wiguna.
Wiguna membeberkan perkara perdata yang ditangani PN Denpasar didominasi kasus perceraian sebanyak 977 perkara. "Disusul perkara PMH (perbuatan melawan hukum) sejumlah 245 perkara dan perkara wanprestasi sejumlah 87," pungkasnya.
(iws/gsp)