Video rekaman siaran langsung anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna alias AWK menjadi alat bukti dalam laporan yang dilayangkan oleh Zulfikar Ramli ke Polda Bali. Wedakarna dilaporkan terkait ucapannya yang dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami punya alat bukti lengkap. Kami sudah lebih dahulu menyimpan (rekaman siaran langsung AWK di media sosial). Durasinya 49 menit," kata Zulfikar di Denpasar, Kamis (4/1/2024).
Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali itu enggan menuturkan bagaimana dirinya mendapat rekaman siaran langsung AWK saat rapat dengar pendapat dengan Bea Cukai dan PT Angkasa Pura 1 di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu. Menurutnya, alat bukti tersebut sudah cukup menjerat AWK dengan dua pasal pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wedakarna dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan dan Penodaan Agama.
"Menitnya sudah kami catat. Menit ke berapa dia mengatakan (bicara dengan mada tinggi dan SARA). Itu sudah memenuhi unsur (pidana)," kata Zulfikar.
Dia mengaku tak hanya kali ini melaporkan senator yang juga bekas personel boyband FBI itu. Zulfikar menuturkan dirinya pernah melaporkan AWK pada 2017 atas kasus persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan dugaan provokasi bernada SARA. Dia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Selain melapor ke polisi, Zulfikar juga sudah melapor ke Badan Kehormatan DPD RI. Ia berharap Badan Kehormatan DPD RI memproses dan memecat AWK.
"Perkara ini sekarang berproses di Polda Bali. Harusnya polisi tidak ragu menggelar perkara ke AWK dan menetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Bali membenarkan adanya laporan terhadap Wedakarna. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan terhadap AWK terkait ucapannya yang diduga menyinggung umat Muslim dibuat oleh M. Zulfikar Ramly pada 3 Januari 2024.
(iws/gsp)