Caleg Tersangka Pengedar Sabu, PAN Buka Suara

Lombok Tengah

Caleg Tersangka Pengedar Sabu, PAN Buka Suara

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 12 Des 2023 15:08 WIB
Caleg DPRD Lombok Tengah dari PAN, Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Caleg DPRD Lombok Tengah dari PAN, Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah buka suara soal kader mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Caleg DPRD Lombok Tengah bernama Baiq Ika Supariyani itu, terancam dipecat.

Ketua DPD PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi mengatakan partai menghormati proses hukum di kepolisian. Jika terbukti bersalah, PAN tak segan-segan memecat perempuan yang ditangkap saat pesta sabu itu.

"Kami hormati proses hukum yang berjalan. Tapi tentu sanksi itu juga diterima apabila nanti kader kami ini secara sah terbukti sebagai terpidana penyalahgunaan narkoba di pengadilan," kata Fatawi kepada detikBali, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu makanya status beliau sebagai tersangka pengedar itu bahasa kepolisian masih 'terduga pengedar'," imbuhnya.

Dia menegaskan, Baiq Ika tentu akan diberi sanksi setimpal oleh partai jika terbukti bersalah. Apalagi kasusnya itu telah mencoreng nama partai menjelang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Dari partai jelas berimbas ke yang bersangkutan diberikan sanksi. Yang pasti kemudian sanksi (pemecatan) dari partai jelas ada," kata Fatawi.

Menurut Fatawi jajaran pengurus PAN Lombok Tengah belum mendapatkan informasi jika Baiq Ika Supariyani menjadi bandar sabu dalam satu tahun terakhir. Dugaan Baiq Ika menjadi bandar sabu oleh pihak kepolisian juga harus dihormati.

"Ada informasi bahwa pelaku sebagai bandar (oleh kepolisian) itu kami sangat menghormati. Karena sepengatahuan kami pengurus partai memang dari serangkaian proses dan prosedur menjadi Bacaleg PAN beberapa waktu sudah punya prosedur di KPU sebagai penyelenggara pemilu," katanya.

Menurut dia, Baiq Ika Supariyani diterima sebagai bacaleg PAN karena berkelakuan baik. Selain itu Baiq Ika sudah melakukan tes urine yang membuktikan dia terbebas dari narkotika saat mendaftar ke PAN Lombok Tengah.

"Jadi dia terbebas dari kaitan dengan narkoba saat itu. Termasuk dari pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat kelakuan baik. Artinya apa? Bahwa kami pengurus DPD PAN meyakini dari semua itu yang bersangkutan itu masalahnya sekarang," pungkas Fatawi.

Sebelumnya, Baiq Ika dan tiga rekannya Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 7 pelaku pelaku yang kami amankan, ada 4 pelaku tersebut kami naikkan ke tingkat penyidikan dan sudah berstatus sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat.




(dpw/hsa)

Hide Ads