Jaringan Berantai Caleg Perempuan PAN Jadi Pengedar Sabu di Lombok

Lombok Tengah

Jaringan Berantai Caleg Perempuan PAN Jadi Pengedar Sabu di Lombok

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 12 Des 2023 14:44 WIB
CalegΒ DPRD Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Baiq Ika SupariyaniΒ saat konferensi pers di MapolresΒ  Lombok Tengah,Β Selasa (12/12/2023). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
CalegΒ DPRD Lombok Tengah dari PAN, Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ternyata, perempuan berusia 44 tahun itu adalah pengedar narkoba!

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan narkoba jenis sabu yang diamankan polisi pada penggerebekan beberapa waktu lalu, diedarkan secara berantai oleh Baiq dan teman-temannya. Awalnya, calon angota dewan itu ditangkap bersama enam pria saat sedang berpesta sabu.

Adapun sabu yang diamankan polisi itu, diedarkan dari tangan ke tangan. Selain menjual, mereka juga sama-sama memakai sabu tersebut.

"Baiq Ika Supariyani alias BIS bersama Muhammad Mis'al Saqari alias MMS menerima sabu dari Edi Sutawan, dia jual ke Saprudin. Nah, Saprudin yang menjual ke pelaku Lalu Herman Jayadi," kata Derpin saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Sabu seberat 2,12 gram tersebut dijual seharga Rp 1,4 juta. Lalu Muhammad Jayadi diundang ke sebuah rumah di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, setelah menerima sabu dari Edi Sutawan.

Jayadi kemudian datang bersama Sulistiono Pajri dan Akhmad Zulfikar ke rumah tersebut. Di sanalah, mereka bertujuh, termasuk Baiq Ika, berpesta sabu.

"Jayadi, Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar menggunakan sabu dari Edi Sutawan bersama-sama caleg PAN sampai habis," imbuh Derpin.

Setelah mengonsumsi sabu bersama-sama, Jayadi memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada Edi Sutawan. "Uang sebesar Rp 100 ribu itu diberikan sebagai balas budi kepada Edi Sutawan," kata Derpin.

Derpin mengatakan peran Jayadi (25), Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar hanya sebagai pengguna. Mereka selanjutnya mengikuti program rehabilitasi di kantor BNN Provinsi NTB.

"Ketiganya hanya pengguna di lokasi atau tergolong pecandu narkoba," pungkasnya.

Derpin mengatakan Baiq Ika dan tiga tersangka lainnya terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Sebelumnya, Baiq Ika terciduk sedang berpesta sabu-sabu bersama enam pria di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa dini hari, 5 Desember 2023. Meski ditangkap polisi, Baiq Ika tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Walhasil, nama caleg berusia 40 tahun itu masih tetap terpampang di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


(dpw/hsa)

Hide Ads