Togar Situmorang melaporkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan adanya penyesatan proses peradilan.
Enam JPU Kejati Bali itu dilaporkan sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur pidana maksimal selama enam tahun.
"Kami melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam pasal 278 KUHP. Terkait pasal baru dalam undang-undang kita yang baru. Otomatis kita sebagai pejabat yang diperintah undang-undang, bekerjalah dari hati nurani," ujar Togar di Polda Bali, Sabtu (22/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini berkaitan dakwaan kasus penipuan yang dilakukan Togar terhadap kliennya, Fanni Lauren Christie. Togar sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diperberat lagi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Namun, kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menemukan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Togar. Rinto menerangkan beberapa hal dalam proses persidangan yang menurutnya sebagai penyesatan proses peradilan.
"Kami sebagai pelapor menduga kuat bahwa oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rinto.
Jaksa diketahui mendakwa Togar telah menerima uang sebagai honorarium yang dinilai sebagai objek penipuan. Padahal, dalam rekening koran yang ditunjukkan, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
"Namun, berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta," terang Rinto.
Rinto menilai jaksa telah mengubah kualifikasi fakta tersebut dalam dakwaan dan tuntutan sehingga berujung pada pertimbangan hakim yang dinilai keliru.
Selain itu, jaksa tersebut juga dinilai menghadirkan ahli yang tidak kompeten dalam persidangan. Jaksa kala itu menghadirkan ahli dari Universitas Udayana (Unud), Nengah Nuarta. Rinto menilai Nuarta bukan advokat yang berpraktek dan tidak mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Keterangan ahli yang menyebut advokat bisa dijadikan tersangka tanpa izin organisasi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Rinto menilai kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur etik profesi lebih dahulu sebelum diproses pidana.
Kejanggalan lain adalah meliputi prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan pada 14 April 2025. Sedangkan permohonan izin ke Ketua Pengadilan Negeri baru diajukan pada 17 Mei 2025 atau lebih dari sebulan setelahnya.
Rinto meminta kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap oknum penyidik dan JPU yang terlibat.
"Laporan ini disampaikan dengan iktikad baik untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice (kekeliruan peradilan)," jelas Rinto.