
Caleg PAN Pengedar Sabu di Lombok Terancam 15 Tahun Penjara
Caleg PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Wanita berusia 44 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Caleg PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Wanita berusia 44 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
PAN buka suara soal kader mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Caleg DPRD Lombok Tengah bernama Baiq Ika Supariyani itu, terancam dipecat.
Caleg DPRD Lombok Tengah dari PAN, Baiq Ika Supariyani, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pengedar narkoba. Sabu itu dijual Ika dari tangan ke tangan.